Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 ayat (2) dinyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Beban kerja guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Sejalan dengan hal tersebut, terkait dengan Standard Pelayanan Minimal bidang pendidikan, dalam Permendiknas RI nomor 15 Tahun 2005 tentang Standard Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota dalam pasal 2 ayat (2) point b.butir 5 dinyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanaan minimal di tingkat satuan pendidikan adalah “ setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan”.
Bila dirata-ratakan 37, 5 jam /minggu dibagi 6 hari kerja maka dalam setiap hari sekitar 6,5 jam kerja yang harus terpenuhi. Sehingga apabila seorang guru hadir setiap harinya di sekolah pukul 07.00 maka paling cepat pukul 13.00 dia baru dapat pulang. Apabila kehadiran guru di sekolah hanya berdasarkan jadwal mengajar atau sekedar memenuhi 24 jam mengajar jelas standar minimal tersebut tidak tercapai. Di jenjang SD, 1 jam pelajaran = 35 menit, di SMP 1 jam pelajaran = 40 menit, dan di SMA 1 jam pelajaran = 45 menit.
Jika dikonversi maka 24 jam pelajaran/minggu di SD hanya setara dengan 14 jam kerja/minggu (24 x 35 : 60) atau kalau dirata-ratakan hanya 2, 3 jam/hari kerja. Sedangkan di SMP untuk 24 jam/minggu hanya setara 16 jam kerja. Dengan demikian, apabila seorang guru hanya hadir dengan orientasi memenuhi jam mengajar minimalnya maka Standar Pelayanan Minimal, yang sebagaimana diharapkan dalam Permendiknas RI nomor 15 /2005 tidak dapat terpenuhi.
Secara tegas tentang kedisiplinan kehadiran PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam Pasal 3 angka 11 PP tersebut dinyatakan PNS wajib “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja”. Penjelasan PP no 53 tahun 2010 pasal 3 angka 11 adalah yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Dengan sanksi teringan bila tidak hadir 5 hari kerja diberi teguran lisan dan sanksi terberat tidak masuk > 45 hari diberhentikan dengan tidak hormat.
0 Komentar